Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim..
Rambut wanita melambangkan kecantikan dan
keelokan dirinya. Sehingga ia perlu merawat rambut tersebut selama tidak boros
dan membuang-buang waktu. Kata Abu Hurairah, “Seorang pria itu semakin tampan
dengan jenggotnya dan seorang wanita semakin anggun dengan jalinan rambutnya.”
(Tarikh Dimasyq, Ibnu ‘Asakir, Asy Syamilah, 36: 343)
Lalu bagaimana keadaan rambut tersebut,
apakah boleh dipendekkan?
Para ulama berselisih pendapat mengenai
memendekkan rambut bagi wanita. Ulama Syafi’iyah berpendapat bolehnya wanita
memendekkan rambut kepala sebagaimana disebutkan dalam Roudhotuth Tholibin 1:
382. Mereka berdalil dengan riwayat dari Abu Salmah bin ‘Abdurrahman, ia
berkata, “Aku pernah menemui ‘Aisyah bersama saudara sepersusuan ‘Aisyah. Dia
bertanya pada ‘Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Saudaranya tadi berkata,
وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ
“Istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi
mengambil rambut kepalanya (artinya: memendekkannya) sampai ada yang tidak
melebihi ujung telinga.” (HR. Muslim no. 320).
Imam Nawawi berkata,
وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز تَخْفِيف الشُّعُور لِلنِّسَاءِ
“Ini dalil yang menunjukkan bolehnya
memendekkan rambut bagi wanita.” (Syarh Muslim, 4: 5)
Sedangkan ulama lainnya dari Hambali
berpendapat makruhnya wanita memendekkan rambut jika tidak ada udzur. Ulama
Hambali yang lain menganggapnya haram.
Dari perselisihan pendapat tersebut, yang
rojih (terkuat) adalah pendapat yang dikemukakan pertama, yaitu bolehnya
memendekkan rambut bagi wanita dengan syarat selama tidak tasyabbuh
(meniru-niru) gaya orang kafir dan model rambut laki-laki. Namun yang lebih
baik adalah membiarkan rambut tersebut tetap terurai panjang karena rambut
wanita adalah bagian dari kecantikan dan keelokan dirinya.
Beberapa sisi pentarjihan (penguatan)
pendapat boleh di atas:
1- Tidak ada dalil yang melarang wanita
memendekkan rambut.
2- Dalam haji atau umrah di antara bagian
manasik adalah wajib mengambil sebagian rambut bagi wanita. Dan ini syarat
untuk tahallul.
3- Ada dalil yang mendukung dari perbuatan
istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya
memendekkan rambut bagi wanita.
Intinya, rambut pendek tidaklah masalah,
namun yang terbaik adalah berambut panjang karena itulah keelokan diri wanita.
Yang jadi masalah besar adalah jika wanita tidak berjilbab. Ini tentu dosa
besar. Lihat fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan mengenai hukum wanita memendakkan
rambut di sini.
Wallahu Waliyyut Taufiq.
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah..
Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci..
Amin Ya Rabbal 'Alamin..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar