Minggu, 23 Desember 2012

~ Shalat Dzuhur Bagi Wanita Di Hari Jum'at ~


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim..


Wanita adalah di antara golongan yang mendapat keringanan tidak dibebani kewajiban shalat Jum’at. Jika wanita tidak shalat Jum’at, ia berarti menggantinya dengan shalat Dzuhur. Lalu berapa raka’at yang mesti ia lakukan? 

Jawaban:

Jumlah raka’at shalat Dzuhur adalah empat raka’at baik bagi laki-laki maupun perempuan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Baik dikerjakan di masjid atau di rumah, shalat Dzuhur tetap sama empat raka’at. Kecuali bagi musafir baik laki-laki maupun perempuan, boleh baginya mengqoshor shalat yaitu meringkas shalat empat raka’at menjadi dua raka’at.

Akan tetapi, jika si penanya memaksudkan shalat Dzuhur bagi wanita di hari Jum’at di rumahnya, maka ia shalat empat raka’at sama halnya dengan mengerjakan shalat Dzuhur di hari lainnya. Sedangkan, jika pergi ke masjid untuk shalat Jum’at, wanita tersebut mengerjakannya dua raka’at dan ia tidak perlu lagi mengerjakan shalat Dzuhur, walaupun shalat Jum’at tersebut tidak wajib untuknya. Inilah hal yang tidak diperselisihkan lagi oleh para ulama. (Sumber fatwa: Islamweb.net)

Lalu kapan wanita mulai melaksanakan shalat Dzuhur di hari Jum’at? Apakah mesti menunggu hingga jama’ah pria selesai merampungkan shalat Jum’at?

Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia pernah ditanya,

“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama mereka (kaum pria)?”

Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al Lajnah Ad Daimah,

“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Dzuhur empat rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Dzuhur tadi setelah masuk waktu Dzuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud keterangan sebelumnya.

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.



Wallahu Waliyyut Taufiq.

Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah..
Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci..
Amin Ya Rabbal 'Alamin..

Wabillahi Taufik Wal Hidayah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar