Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim..
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim..
Wanita adalah di antara golongan yang mendapat keringanan
tidak dibebani kewajiban shalat Jum’at. Jika wanita tidak shalat Jum’at, ia
berarti menggantinya dengan shalat Dzuhur. Lalu berapa raka’at yang mesti ia
lakukan?
Jawaban:
Jumlah raka’at shalat Dzuhur adalah empat raka’at baik bagi
laki-laki maupun perempuan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Baik
dikerjakan di masjid atau di rumah, shalat Dzuhur tetap sama empat raka’at.
Kecuali bagi musafir baik laki-laki maupun perempuan, boleh baginya mengqoshor
shalat yaitu meringkas shalat empat raka’at menjadi dua raka’at.
Akan tetapi, jika si penanya memaksudkan shalat Dzuhur bagi
wanita di hari Jum’at di rumahnya, maka ia shalat empat raka’at sama halnya
dengan mengerjakan shalat Dzuhur di hari lainnya. Sedangkan, jika pergi ke
masjid untuk shalat Jum’at, wanita tersebut mengerjakannya dua raka’at dan ia
tidak perlu lagi mengerjakan shalat Dzuhur, walaupun shalat Jum’at tersebut
tidak wajib untuknya. Inilah hal yang tidak diperselisihkan lagi oleh para
ulama. (Sumber fatwa: Islamweb.net)
Lalu kapan wanita mulai melaksanakan shalat Dzuhur di hari
Jum’at? Apakah mesti menunggu hingga jama’ah pria selesai merampungkan shalat
Jum’at?
Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa di Kerajaan Saudi Arabia
pernah ditanya,
“Apa hukum menunaikan shalat jumat bagi wanita? Apakah ia
melaksanakannya sebelum atau sesudah shalat para pria atau ia shalat bersama
mereka (kaum pria)?”
Jawaban yang disampaikan oleh para ulama komisi fatwa Al
Lajnah Ad Daimah,
“Wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Namun jika
wanita melaksanakan shalat Jumat bersama imam shalat Jumat, shalatnya tetap
dinilai sah. Jika ia shalat di rumahnya, maka ia kerjakan shalat Dzuhur empat
rakaat. Ia boleh mulai mengerjakan shalat Dzuhur tadi setelah masuk waktu
Dzuhur, yaitu setelah matahari tergelincir ke barat (waktu zawal). Dan sekali
lagi dia tidak boleh laksanakan shalat jumat (di rumah) sebagaimana maksud
keterangan sebelumnya.
Fatwa
di atas ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku
ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin
Ghudayan selaku anggota dan Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud selaku anggota.
Wallahu Waliyyut Taufiq.
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah..
Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci..
Amin Ya Rabbal 'Alamin..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah..
Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci..
Amin Ya Rabbal 'Alamin..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar