Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim..
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim..
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum?
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na’am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan,
bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita
hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan
tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke
masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika
berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi
pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan
memakai berbagai wangian .... , maka itu baik. Seperti itu tidaklah mengapa
bahkan dianjurkan mengenakannya. Akan tetapi, ketika wanita tersebut keluar
rumah, maka ia tidak boleh keluar dalam keadaan mengenakan parfum yang
orang-orang dapat mencium baunya. Janganlah seorang wanita keluar ke pasar atau
ke masjid dalam keadaan mengenakan parfum semacam itu. Hal ini dikarenakan
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah melarangnya.
[Fatawa Nur ‘alad Darb, 7/291, cetakan Ar Riasah Al ‘Ammah
lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Riyadh-KSA, cetakan pertama, thn 1429 H]
***
Yang dimaksudkan hadits larangan tersebut adalah sebagai
berikut:
Dari Abu Musa Al Asy’ary bahwanya ia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا
امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا
مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui
sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi
dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa
hadits ini shohih)
Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab
ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah
jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya
dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,
تخرجن متطيبات فيجد الرجال
ريحكن وإنما قلوب الرجال
عند أنوفهم اخرجن تفلات
“Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai
wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati
laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian
dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf
no 8107)
Dari Ibrahim, Umar (bin Khatab) memeriksa shaf shalat jamaah
perempuan lalu beliau mencium bau harum dari kepala seorang perempuan. Beliau lantas
berkata,
لو أعلم أيتكن هي
لفعلت ولفعلت لتطيب إحداكن
لزوجها فإذا خرجت لبست
أطمار وليدتها
Wallahu Waliyyut Taufiq.
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah..
Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci..
Amin Ya Rabbal 'Alamin..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah..
Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci..
Amin Ya Rabbal 'Alamin..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar