Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim.
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim.
Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah ditanya, “Apa hukum memakai
celana panjang bagi para wanita ketika bukan di hadapan suaminya?
Beliau rahimahullah menjawab,
Tidak boleh bagi seorang wanita di hadapan selain suaminya
untuk mengenakan celana seperti itu karena jika ia mengenakan seperti itu maka
itu akan menampakkan bentuk lekuk tubuhnya. Padahal para wanita diperintahkan
untuk mengenakan pakaian yang menutupi seluruh badannya[1]. Wanita adalah biang fitnah (mudah menggoda
yang lainnya). Segala sesuatu yang menampakkan bentuk lekuk tubuhnya diharamkan
untuk ditampakkan pada pria atau pada wanita dan selainnya, kecuali pada
suaminya. Suaminya boleh saja melihat dirinya, yaitu pada seluruh badannya.
Wanita boleh saja menggunakan celana panjang yang longgar atau yang sempit
sekali pun, atau semacamnya. Wallahu a’lam.
[Syaikh Ibnu Jibrin, An Nukhbah minal Fatawa An Nisaiyah[2]]
Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Al Maajid ketika ditanya
masalah ini menjawab,
“Jika celana tersebut longgar dan menutupi hingga lutut,
maka boleh dikenakan di hadapan para wanita dan mahromnya. Adapun jika celana
tersebut sempit, maka tidak boleh ditampakkan pada wanita lainnya kecuali pada
suaminya saja. Wallahu a’lam.”[3]
Wallahu Waliyyut Taufiq.
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah..
Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci..
Amin Ya Rabbal 'Alamin..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah..
Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci..
Amin Ya Rabbal 'Alamin..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar