Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim..
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim..
Kita seringkali melihat dandanan wanita dengan mencukur alis
mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan?
Mari kita lihat fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) berikut ini.
Pertanyaan:
Apa hukum wanita mencukur alis atau rambut di antara dua
alis karena tebal? Apakah juga boleh bagi wanita mencukur kumus dan rambut
wajahnya? Apakah hal ini termasuk dalam hukum alis tadi? Lalu bagaimana jika
yang melakukan hal ini adalah wanita yang taat agama, ia melakukannya karena
taat suami atau terpengaruh lingkungan sekitar?
Jawaban:
Wanita tidak boleh menghilangkan (mencukur) alis matanya
karena perbuatan ini termasuk namsh yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat orang yang melakukannya. Perbuatan ini termasuk merubah ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala
dan termasuk perbuatan setan. Jika suaminya yang memerintahkan untuk mencukur
alis tersebut, maka suaminya saat itu tidak perlu ditaati. Karena perbuatan itu
adalah maksiat. Seseorang tidak boleh mentaati makhluk dalam bermaksiat kepada
Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Ketaatan hanyalah dalam kebaikan saja. Sebagaimana Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang mengatakan hal ini.
Adapun rambut pada wajah tidak boleh dihilangkan kecuali jika membuat
jelek. Seperti misalnya tumbuh pada wanita kumis atau jenggot, maka ketika itu
boleh dihilangkan.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita
Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
‘Abdillah bin Baz selaku ketua; Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku wakil
ketua; Syaikh Sholeh bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu
Zaid selaku anggota.
[Fatwa no. 19517, pertanyaan no. 2, 17/133]
Hadits larangan an namsh adalah sebagai berikut:
لَعَنَ
اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah Subhanahu Wa Ta'ala melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato.
Allah pula melaknat orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.”
(HR. Muslim no. 2125)
An Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau
katakan, “An naamishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah, sedangkan
al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu
haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa
untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh
Shahih Muslim, 14/106)
Wallahu Waliyyut Taufiq.
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah..
Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci..
Amin Ya Rabbal 'Alamin..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan yang bermanfaat dan bernilai ibadah..
Semoga tulisan ini dapat membuka pintu hati kita yang telah lama terkunci..
Amin Ya Rabbal 'Alamin..
Wabillahi Taufik Wal Hidayah..
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar